Salin Artikel

Juru Parkir yang Tarik Bus Rp 50.000 Tak Dipidana Meski Ditangkap Polisi

Namun, polisi tidak menjerat kedua juru parkir itu dengan kasus pidana dan hanya diminta membuat surat pernyataan.

Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah penyidikan.

"Belum kami temukan juga unsur paksaan dan ancaman sehingga penindakannya adalah berupa membuat surat pernyataan dan permintaan maaf," katanya di Pasar Besar Kota Malang, Selasa (18/6/2019).

Komang mengatakan, kedua juru parkir tersebut hanya melanggar Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jasa umum yang memuat ketentuan tarif parkir di Kota Malang. Dengan begitu, juru parkir tersebut hanya dikenakan penegakan perda.

"Yang bersangkutan informasinya baru pertama kali melakukan praktik-praktik seperti ini. Sehingga mungkin untuk tindakan yang paling realistis yang bisa kita lakukan, yang pertama memang mengutamakan perda," katanya.

"Kami juga menekankan kepada yang bersangkutan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi lagi," imbuhnya.

Pada Minggu (16/6/2019) malam viral di media sosial juru parkir di Alun-alun Merdeka, Kota Malang, menarik retribusi parkir bus di area itu sebesar Rp 50.000. Jumlah itu jauh di atas ketentuan yang berlaku karena sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2015, tarif parkir untuk bus hanya Rp 10.000.

Polres Malang Kota melalui Polsek Klojen mengamankan dua orang terkait kejadian itu. Yakni Panut (51), warga Jalan Ki Ageng Gribig, RT 6 RW 7, Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang, dan Moch Kholil (47), warga Jalan Jodipan Wetan, Gang III/19, RT 17 RW 6, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Keduanya ditangkap pada Senin (17/6/2019) siang.

Kholil merupakan juru parkir di area Alun-alun Kota Malang. Sedangkan Panut disuruh Kholil untuk menarik parkir bus di area itu sebesar Rp 50.000. Kelakuan Panut menarik Rp 50.000 itu lantas viral di media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/18/12300391/juru-parkir-yang-tarik-bus-rp-50000-tak-dipidana-meski-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke