Salin Artikel

Dibangun Tahun 1800-an, Rumah Dinas Bupati Malang Akan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, Agung Buana mengatakan penetapan pendopo dan rumah dinas bupati sebagai bangunan cagar budaya akan dilakukan tahun ini. Hal itu untuk melestarikan bangunan yang menyimpan nilai sejarah itu.

"Pendopo dan Rumah Dinas Bupati Malang masuk dalam kriteria cagar budaya sesuai undang-undang dan Perda Cagar Budaya. Tahun ini masuk agenda penetapan cagar budaya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/6/2019).

Meski merupakan aset Pemerintah Kabupaten Malang, penetapan cagar budaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang karena lokasinya berada di Kota Malang, yakni di Jalan Agus Salim.

Agung mengatakan akan ada sekitar 40 benda dan bangunan di Kota Malang yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya bersamaan dengan penetapan pendopo dan Rumah Dinas Bupati Malang.

"Data sementara sekitar 40-an bangunan," katanya.

Saat ini, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang masih melakukan survei dan pengumpulan data. Untuk pendopo dan Rumah Dinas Bupati Malang ditemukan sudah mengalami renovasi dengan tidak merubah bentuk aslinya.

"Info terakhir ada beberapa renovasi kecil untuk pemeliharaan dan pelestariannya. Namun saat menjelang pengumpulan data lapangan akan dilakukan survei juga," jelas Agung yang merupakan Kasi Promosi Wisata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang.

Pendopo serta Rumah Dinas Bupati Malang itu dibangun sekitar tahun 1800-an. Sejak saat itu, komplek bangunan tersebut menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Malang sebelum akhirnya berdiri Kota Malang. Sedangkan pusat pemerintahan Kabupaten Malang bergeser ke Kecamatan Kepanjen.

"Sangat disadari bahwa keberadaan pendopo dan rumah dinas bupati adalah bagian penting dari sejarah Malang. Terlebih sebelum terbentuknya Kota praja Malang," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/17/11232181/dibangun-tahun-1800-an-rumah-dinas-bupati-malang-akan-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke