Salin Artikel

Taufik Kurniawan Sebut Setoran Rp 3,6 M dari Bupati Kebumen Bentuk Kontribusi Kader untuk PAN

"Uang itu merupakan bentuk kontribusi ke partai," kata Taufik saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/6/2019).

Menurut dia, Yahya merupakan kader yang diusung PAN dalam Pilkada Kebumen.

Taufik mengakui uang tersebut diserahkan utusan Yahya di Hotel Gumaya sebanyak dua kali. Namun, Taufik menegaskan tidak pernah menerima langsung uang tersebut.

Uang tersebut bahkan langsung diteruskan kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Kebumen Adib Mutaqin.

Berkaitan dengan persoalan DAK yang bersumber dari perubahan APBN 2016, Taufik mengaku tidak pernah mengurus, bahkan menerima proposal pengajuan dari Bupati Kebumen maupun Purbalingga.

Ia mengatakan pernah sekali bertemu dengan Bupati Yahya Fuad yang menyampaikan jika Kebumen akan memperoleh DAK sebesar Rp100 miliar.

"Saudara Yahya meminta agar anggaran DAK tersebut dikawal dan menawarkan fee sebesar 5 persen kalau DAK itu cair," kata Taufik.

Namun, Taufik menegaskan tidak pernah menanggapi tawaran Yahya Fuad itu.

Ia juga tidak mengetahui jika uang yang diberikan oleh Yahya tersebut bersumber dari DAK untuk Kebumen itu.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/14/21201621/taufik-kurniawan-sebut-setoran-rp-36-m-dari-bupati-kebumen-bentuk-kontribusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke