Salin Artikel

Pasca-kerusuhan di Buton, Polisi Tetapkan 38 Tersangka

BUTON, KOMPAS.com – Karena tidak terbukti terlibat dalam peristiwa kerusuhan di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, 45 warga Desa Sampuabalo dilepas polisi, Selasa (11/6/2019) dinihari.

Sementara 38 orang warga Desa Sampuabalo lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan dan pembakaran rumah warga Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019) lalu.

“Kemarin yang dibawa ke polda untuk dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan ada 83 orang. Dari 83 orang tersebut, kami kembalikan 45 orang, karena hasil pemeriksaan tidak terlibat,” kata Kapolres Buton AKBP Andi Herman, Selasa (11/6/2019).

Sebelumnya, Sabtu (8/6/2019), polisi mengamankan 83 warga Desa Sampuabalo yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran rumah warga Desa Gunung Jaya.

Dari hasil penyelidikan selama dua hari di Polda Sulawesi Tenggara, polisi akhirnya melepas 45 warga Desa Sampuabalo.

“Sisanya 38 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polda. Ini perannya beda-beda, ada yang melakukan pembakaran, pengrusakan, dan ada yang ikut-ikutan namun membawa benda tajam,” ujarnya.

Pemulangan 45 warga Desa Sampuabalo tersebut menggunakan dua mobil dalmas milik polisi dan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Buton dan Anggota Brimob.

“38 warga Desa Sampuabalo yang ditahan di kenakan pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP dan Undang-undang darurat dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/11/07000061/pasca-kerusuhan-di-buton-polisi-tetapkan-38-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke