Salin Artikel

Agar Bisa Lebaran di Rumah, Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Makar Dikabulkan

Saat ini, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Rafdinal dan Sekretaris GNPF, Zulkarnain dipulangkan dan berstatus tahanan luar.

"Iya benar, penangguhan mereka dikabulkan," ujar Kassubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

Ia menjelaskan alasan penangguhan penahanan terhadap Rafdinal dan Zulkarnain, tidak lepas dari alasan kemanusiaan. Selain itu, keluarga juga memohon agar keduanya dapat ikut berlebaran di rumah.

"Jadi penyidik mengabulkannya. Alasanya kemanusiaan," katanya.

Meski penangguhannya dikabulkan, tidak merubah status hukum keduanya. Proses hukum terhadap Rafdinal dan Zulkarnain tetap akan berjalan.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (29/5/2019), Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Padian Siregar mengatakan permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan tiga penjamin.

Tiga penjamin yakni Ketua DPP Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumut.

Dalam kaitan komitmen bersama, pihaknya secara resmi menghimbau agar instrumen-instrumen Muhammadiyah dan organisasi otonom apakah itu Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah untuk menahan diri.

Selain itu, dia juga menghimbau agar tidak menyampaikan pernyataan dan tindakan yang dapat memperkeruh upaya permohonan penangguhan Rafdinal.

"Termasuk jangan mengeluarkan tekanan dalam bentuk demonstrasi ataupun tekanan fisik melalui media sosial. Itu himbauan resmi yang kita sampaikan dari Muhammadiyah Kota Medan," terangnya.

Kasus dugaan makar ini terjadi saat kegiatan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjend Katamso - Jalan MT. Haryono - Jalan Sisingamangaraja, Medan, beberapa waktu lalu.

Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/31/17393221/agar-bisa-lebaran-di-rumah-penangguhan-penahanan-tersangka-dugaan-makar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke