Salin Artikel

Nyoblos 2 Kali, 2 Warga Divonis Penjara

Dari hasil putusan pengadilan, RR dan LN terbukti melakukan pelanggaran karena melakukan dua kali pencoblosan di 2 TPS yang berbeda saat pelaksanaan Pemilu 2019.

"Mereka mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April 2019 dan melakukan pencoblosan di dua TPS tersebut," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan pada Kompas.com, Rabu (29/5/2019).

Permasalahan ini, lanjut dia, baru diketahui Bawaslu Kabupaten Siak setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkan kejadian ini kepada pengawas TPS.

"Kedua pelaku melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 12 sekitar pukuk 09.00 WIB, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB mereka kembali mencoblos di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6," kata Rusidi.

Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak.

Kemudian lanjut dia, petugas melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti.

Setelah melakukan koordinasi dan mengumpulkan barang bukti, Bawaslu Kabupaten Siak menyatakan kasus tersebut menjadi sebuah temuan.

Bawaslu Kabupaten Siak bersama Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Siak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan Pembahasan untuk segera dilakukan klarifikasi kepada warga yang melapor, Ketua dan anggota KPPS dan Pengawas TPS dari TPS 10 dan TPS 12.

Penyidik dari Sentra Gakumdu juga meminta keterangan RR dan LN dan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Dayun Siak dengan menyerahkan sejumlah bukti.

Dalam vonis yang dibacakan Rozza El Afrina, selaku ketua majelis sidang putusan bersama dua anggota majelis  lainnya Risca Fajarwaty dan Yuanita Tarid, keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 10 hari dan denda Rp 1 juta dengan subsider tiga hari kurungan.

Rusidi juga mengapresiasi putusan majelis yang menurutnya sudah berlaku adil serta proses hukum yang dilakukan pihak penyidik untuk menindak setiap pelaku yang melanggar.

"Saya mengapresiasi putusan majelis persidangan yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," ujar Rusidi.

Berdasarkan pasal 516 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/29/16200351/nyoblos-2-kali-2-warga-divonis-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke