Salin Artikel

5 Fakta Penyelundupan 1 Ton Ganja, Disembunyikan di Sasis Truk hingga Hendak Dibawa ke Jakarta

KOMPAS.com - Polisi membongkar penyelundupan ganja 1 ton yang disembunyikan di sasis truk yang hendak dibawa ke Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya menggagalkan aksi pelaku. 

Dari hasil penyelidikan sementara, tiga orang diamankan polisi. Mereka adalah NO (40), sopir truk yang merupakan warga Sumatera Barat, serta RA (25) dan BO (35). Dua pelaku lainnya kabur saat penangkapan berlangsung. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

Kombes Trisno Riyanto mengatakan, penggerebekan dilakukan di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Banda, Aceh Besar.

Saat itu, polisi mendatangi truk jenis Fuso nopol B 9391 VO berisi ganja yang sedang terparkir dan bersiap untuk jalan.

Setelah diperiksa, truk tersebut memuat 1 ton ganja kering. Menurut keterangan para pelaku, ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jalur darat.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan ganja tersebut di bawah truk fuso.

“Polisi yang sudah lebih dulu mengantongi informasi dan mencium pergerakan mereka, kemudian melakukan penggrebekan dan menangkap truk tersebut, dan berhasil meringkus tiga tersangka beserta barang bukti 1 ton ganja kering hendak di bawa menuju Jakarta. Penangkapan dilakukan Selasa pukul 21.00 WIB,” kata Kombes Trisno Riyanto di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (23/5/2019).

Petugas kepolisian mengamankan tiga tersangka yakni NO (40) , RA (25), dan BO (35). Sementara dua temannya L dan T kabur dan kini dalam pengejaran petugas.

L adalah abang kandung dari BO dan diduga kuat sebagai si pemilik ganja. Trisno mengatakan, saat disergap pelaku sempat melakukan perlawanan dengan petugas.

Bahkan BO mencoba melarikan diri, tapi dapat ditangkap. Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. NO sebagai sopir, RA tukang angkut barang, dan BO pemilik barang.

“Polisi masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal barang bukti ganja kering tersebut,” jelas Trisno.

Kasat Resnarkoba AKP Budi Nasuha Waruhu mengatakan, ketika penyergapan, mereka melihat ada lima orang pelaku di sekitaran truk.

Namun, saat hendak ditangkap dua orang melarikan diri ke arah timur dan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan.

Disebutkan Budi, dalam penangkapan itu petugas menemukan hal berbeda dari penangkapan-penangkapan sebelumnya.

Saat digeledah, barang bukti ditemukan dalam kemasan dan jumlah berbeda. Sehingga dicurigai barang haram itu milik beberapa orang bandar yang ditumpuk menjadi satu untuk dikirim ke Jakarta.

“Kita sinyalir ini bukan milik satu orang. Karena biasanya kalau penangkapan ganja itu bentuk dan tempatnya rata-rata sama. Tetapi ini tidak, ada yang kemasan 1 kilo dan juga 2 kilo. Artinya kalau beda bentuk proses pengepakannya terjadi di dua tempat,” jelas Budi.

Budi menjelaskan, jumlah ganja kering dari dua kemasan yang disita dari dalam mobil truk tersebut yaitu 210 bal ganja seukuran (bungkusan) 1 kilogram, dan 150 bal ganja bungkusan 2 kilogram.

Lalu di dalam truk masing-masing barang bukti ini dimasukkan ke dalam enam karung besar warna putih dengan total keseluruhan berjumlah 1,10 ton.

“Barang bukti dalam jumlah besar ini kita duga dimainkan oleh BO dan L yang merupakan kakak-beradik. Dua hari sebelum penangkapan berlangsung kita sudah tahu bakalan ada transaksi besar antarprovinsi,” ujar Budi.

Dari keterangan ketiga tersangka, ganja kering itu dimuat ke dalam truk pada Senin (20/5/2019) di Gampong Gle Genting, Peukan Bada.

NO sebagai sopir mengaku barang bukti itu akan di bawa ke Jakart. Namun, dia tidak mengetahui alamat yang hendak dituju setiba di sana.

Dari keterangan ketiga tersangka, ganja kering ini milik L yang kini menjadi buronan polisi.

NO mengaku mendapat upah sebanyak Rp 300.000 dari setiap bungkusan apabila barang bukti tiba ke Jakarta.

RA juga mendapatkan jumlah yang sama atas jasa memuat barang ke dalam truk. Sementara BO dijanjikan upah Rp 1 juta. Namun, bayaran akan diserahkan saat Lebaran.

Kini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sumber: KOMPAS.com (Daspriani Y Zamzami)

https://regional.kompas.com/read/2019/05/24/14444121/5-fakta-penyelundupan-1-ton-ganja-disembunyikan-di-sasis-truk-hingga-hendak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke