Salin Artikel

BBKSDA Musnahkan Lebih Kurang 500 Tanaman Sawit Ilegal

PEKANBARU, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, memusnahkan tanaman sawit ilegal di kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan, pemusnahan tanaman sawit di kawasan SM Giam Siak Kecil dilakukan pada 15-18 Mei 2019. Pemusnahan dilakukan tim KSDA Wilayah II BBKSDA Riau.

"Tim KSDA Wilayah II melaksanakan patroli pengawasan Giam Siak Kecil dan pemusnahan tanaman sawit pada lahan perambahan," kata Suharyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

Dia menjelaskan, tanaman sawit ini terdapat di lahan perambahan di areal yang dikuasai oleh terdakwa Sudigdo.

Sudigdo merupakan pecatan TNI. Ia ditangkap pada bulan Desember 2018 oleh tim gabungan KLHK, Polri dan TNI. Kasusnya sudah sampai proses pengadilan.

"Lahan yang dikuasai Sudigdo seluas 40 hektar yang telah ditanami sawit. Namun empat hektar lahannya masuk dalam kawasan SM Giam Siak Kecil," sambung Suharyono.

Oleh karena itu, tim BBKSDA Riau memusnahkan tananam sawit ilegal tersebut, yang dilakukan dalam rangka kegiatan patroli pengawasan hutan lindung.

Suharyono menyebutkan, tanaman sawit yang dimusnahkan lebih kurang 500 batang, yang sudah berusia 5 bulan hingga 2 tahun.

Adapun rinciannya, terdiri dari bibit siap tanam 150 batang, tanaman berumur 6 bulan 200 batang dan taman sawit kurang dari 2 tahun di lahan seluas 2 hektar disekitarnya sebanyak 150 batang.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keutuhan SM Giam Siak Kecil yang juga merupakan kawasan areal inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu, dari aktivitas perambahan dan gangguan hutan lainnya," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/21/14402651/bbksda-musnahkan-lebih-kurang-500-tanaman-sawit-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke