Salin Artikel

Sidak Pangan, Belasan Sirup Kedaluwarsa Dimusnakan di Ember

Sidak dipimpin Kepala Bidang Data dan Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, Efi Setyawati Pertiwi, untuk mengantisipasi peredaran bahan makanan tidak laik konsumsi menjelang Lebaran 2019.

Sidak diawali dengan mendatangi toko grosir dan eceran di kawasan Kawatan, Kecamatan Serengan, Solo. Di sana, petugas menemukan sebuah kardus berisi sirup sudah kedaluwarsa dari masa berlakunya.

Seharusnya, masa berlaku sirup tersebut habis pada 14 Mei 2019, tetapi pemilik toko masih memajangnya di gudang.

Kardus berisi sirup itu diamankan petugas dan langsung dimusnahkan di tempat dengan cara menuangkan sirup ke ember.

"Ada 13 botol sirup yang sudah kedaluwarsa. Tadi langsung kami musnahkan di tempat," kata Efi, di sela sidak keamanan pangan di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Dari pengakuan pemilik toko, kata Efi, sirup kedaluwarsa tersebut telah dilaporkan kepada distributor sejak tiga atau enam bulan sebelum masa berlakunya habis. Tapi, hingga sekarang sirup tersebut belum juga diganti.

"Katanya (pemilik toko) sudah melaporkan tiga atau enam bulan sebelum masa habis sudah dilaporkan ke distributornya. Tapi, ternyata tidak diganti-ganti. Alasannya begitu," ungkap dia.

Apa pun alasannya, Efi mengatakan, pihaknya tetap mengamankan dan memusnahkan makanan atau minuman kedaluwarsa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Ratna, sang pemilik toko mengatakan, beberapa bulan sebelum masa berlaku makanan atau minuman yang ia jual habis langsung dilaporkan ke distributor. 

"Saya sudah minta ganti. Tapi tidak diganti-ganti sampai sekarang," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/15/16113071/sidak-pangan-belasan-sirup-kedaluwarsa-dimusnakan-di-ember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke