Salin Artikel

ASN Kepri Jadi Kurir 1,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Jambi

Dua dari empat tersangka yang diamankan, merupakan warga Kepulauan Riau dan salah satunya adalah RAJ (38), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kasi di OPD Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Kepri.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi saat dihubungi Kompas.com membenarkan hal tersebut. Bahkan satu dari dari keempat tersangka yang diamankan, terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap.

Selain RAJ, pelaku lainnya adalah Agustinus (38) warga Bintan, M Rizal (27), dan Eko Rinaldi (29) warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Mereka termasuk jaringan antar provinsi bahkan bisa jadi jaringan international," kata Kuswahyudi melalui telepon, Rabu (15/5/2019).

RAJ dan ketiga temannya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Rumah Makan Garang Asem, Paal 10 Kota Jambi dan di Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Palembang.

Untuk barang bukti, Kuswahyudi mengaku berhasil menyita 1.3 kilogram sabu-sabu dan 12.511 butir pil ekstasi.

"Belum diketahui secara pasti barang ini akan dibawa kemana. Namun pemeriksaan sementara barang bukti ini masuk dari Kepri," jelasnya.

Kuswahyudi mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Kepri karena salah satu tersangka merupakan ASN Pemprov Kepri.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/15/10385621/asn-kepri-jadi-kurir-13-kg-sabu-dan-ribuan-pil-ekstasi-di-jambi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke