Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Rp 4,88 M, Ketua DPRD Raih Suara Terbanyak di Tulungagung

KOMPAS.com - Siapa sangka, tersangka kasus dugaan korupsi Rp 4,88 miliar, Supriyono, justru memperoleh suara terbanyak di Pemilihan Legislatif 2019 di Tulungagung, Jawa Timur.

Berdasar hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Ketua DPC PDIP dan sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tulungagung tersebut mendapat 10.192 suara.

Perolehan suara pribadi Supriyono itu mengalahkan perolehan suara sejumlah partai di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang juga mendapatkan kursi.

"Dia maju dari Dapil 1 (Kota, Ngantru, Kedungwaru) dan mendapatkan suara paling banyak," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Bondan Djumani, Selasa (14/5/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.

Namun, terkait kasus hukum yang menjerat Supriyono, Bondan memilih menyerahkan kasus tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

"Kalau masalah hukumnya menjadi ranah DPP. Apakah ada pendampingan hukum atau tidak, DPP yang menentukan," kata Bondan.

Seperti diketahui, Supriyono maju sebagai caleg kembali di Pileg 2019. Namun setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 4,88 miliar.

Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Supriyono diduga menerima suap dari Syahri Muylo, selama menjabat sebagai Ketua DPRD Tulungagung.

Pemberian itu diduga terkalt dengan kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

"KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tenangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (13/5/2019). 

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul: Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh KPK, Supriyono Menjadi Caleg Peraih Suara Tertinggi Di Tulungagung

https://regional.kompas.com/read/2019/05/15/05425191/jadi-tersangka-korupsi-rp-488-m-ketua-dprd-raih-suara-terbanyak-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke