Salin Artikel

Seorang Pejabat Daerah Ditangkap karena Miliki Narkotika Bernilai Rp 8 Miliar

RAJ ditangkap terkait kasus tindak pidana narkotika bersama tiga pelaku lainnya yakni, Agustinus (38), M Rizal (27), dan Eko Rinaldi (29).

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar mengatakan, RAJ dan ketiga temannya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Rumah Makan Garang Asem, Paal 10 Kota Jambi, dan di Pos PJR Unit III perbatasan Jambi-Sumatera Selatan.

Dari tangan para pelaku, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg dan ekstasi sebanyak 12.511 butir.

"Informasi yang didapat dari kepolisian, totalnya mencapai Rp 8 miliar," kata Mirza, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (14/5/2019).

Mirza mengatakan, RAJ bertugas di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri dengan jabatan sebagai salah satu kepala seksi (Kasi) di OPD tersebut.

Lebih jauh Mirza mengaku kaget dengan kejadian ini karena RAJ dikenal tidak pernah bermasalah.

Mirza mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum dari Polda Jambi untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap RAJ.

"Bisa saja yang bersangkutan kami berhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/14/20560531/seorang-pejabat-daerah-ditangkap-karena-miliki-narkotika-bernilai-rp-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke