Salin Artikel

Spanduk di Rumah Duka: Hukum Apa yang Pantas Buat Pembunuh Istri dan 2 Anak di Aceh Utara?

Spanduk itu berisi tuntutan agar pelaku pembunuhan, yakni AG, dihukum seberat-beratnya karena tega membunuh istri I (33), dua anak tirinya ZM (12) dan Y (1) pada 7 Mei 2019.

Spanduk itu berisi kalimat: "Hukuman apa yang pantas dijatuhkan kepada pembunuh istri dan anak-anak yatim di bawah umur di Ulee Madon, Aceh Utara?". Spanduk itu dipasang sejak dua hari setelah kejadian tragis itu.

Kepala Desa Ulee Madon, Tgk Salahuddin, menyebutkan dirinya juga melihat spanduk itu saat tahlilan ke rumah duka.

"Ia, saya sempat melihat sebuah spanduk yang di tuliskan dengan tinta merah di atas sehelai kain putih saat saya melintas di depan rumah duka" ujar Salahuddin dihubungi per sambungan telepon.

Menurutnya, pihak keluarga yang memasang spanduk tersebut. Namun, dia menilai aksi itu wajar sebagai bentuk tuntutan atas peristiwa yang dialami keluarga tersebut.

"Pihak keluarga korban malah meminta agar pelaku di hukum mati. Karena hukuman itu yang pantas bagi pelaku yang keji membunuh keluarga mereka, itu yang disampaikan ke saya oleh keluarga," sebut Salahuddin.

Sebelumnya diberitakan pelaku pembunuhan telah ditangkap pada hari yang sama AG, suami ketiga korban warga Sumatera Utara.

Saat ini, AG ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/12/10492041/spanduk-di-rumah-duka-hukum-apa-yang-pantas-buat-pembunuh-istri-dan-2-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke