Salin Artikel

Jam Kerja Ramadhan Diterapkan, Gubernur Pastikan Pelayanan RSUD Banten Tidak Terganggu

Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan, kendati ada jam kerja Ramadhan, namun pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten tidak terganggu.

"Pelayanan tidak berhenti, enggak pernah berhenti, pelayan seperti rumah sakit dan sekolah terus jalan," kata Wahidin, saat ditemui di RSUD Banten, Kota Serang, Rabu (8/5/2019).

Wahidin mengatakan, banyak pihak yang meragukan soal jam kerja terbaru, lantaran dinilai bisa menurunkan kinerja pelayanan. Untuk membuktikan jika itu tidak terjadi, dia melakukan sidak di RSUD, Rabu pagi.

"Pelayanannya optimal, berjalan seperti biasanya, bahkan lebih baik, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," kata mantan wali kota Tangerang itu.

Memang pada dalam aturannya, kata Wahidin, jam kerja baru hanya berlaku untuk PNS di lingkungan Pemprov Banten, pengecualian untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan seperti rumah sakit provinsi, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat dan sekolah.

"Kalau yang ada di kami kan banyaknya staf, masyarakat enggak ada yang datang, sistem komputerisasi sudah ada, online juga ada, jadi masyarakat enggak datang makanya pegawai boleh pulang," kata dia.

Pada penerapan jam kerja terbaru hari pertama, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mencatat ada 10 persen PNS yang tidak hadir pukul 06.00 WIB, itu termasuk pegawai yang cuti dan dinas luar daerah.

Sementara, di hari kedua ini, menurut Wahidin, tingkat kehadiran PNS tidak jauh beda dengan kemarin, para pegawai disebut masih semangat.

"Sama bagusnya dengan kemarin, semua bersemangat jam 06.00 WIB sudah pada di kantor. Tadi saya ke BPSDM juga begitu. Semoga seterusnya bisa begitu," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/08/15274381/jam-kerja-ramadhan-diterapkan-gubernur-pastikan-pelayanan-rsud-banten-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke