Salin Artikel

Janjikan Hadiah Saat Kampanye Berujung Penjara Bagi Caleg PKB Asal Riau Ini...

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Hafizan Abbas, Selasa (7/4/2019).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, saat berada di rumah seorang warga di Jalan Suak Baru, Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa 1 drum air, 1 magic com dan 2 kain sarung untuk setiap rumah, dan meminta kepada peserta untuk memilih dirinya sebagai Calon Anggota DPRD," kata Rusidi.

Sidang Pembacaan Putusan Pidana Pemilu ini digelar, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa.

"Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Annisa Sitawati, menyatakan bahwa Hafizan terbukti bersalah," ungkap Rusidi

Caleg dari Partai PKB tersebut telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019, tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Untuk pelaku dapat dipidana, maksimal selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp 24 Juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Rusidi juga menyampaikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti, terkait proses hukum terhadap pelaku.

"saya mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Kepulauan meranti, dalam penegakan hukum pemilu di Riau, sebut Rusidi.

Selain itu Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti merupakan Sentra Gakkumdu paling banyak selama Pemilu 2019 yang mengajukan pidana pemilu yang sampai ke Pengadilan.

Kita tidak pandang bulu, pokoknya siapapun yang melanggar akan kita tindak," tutup Rusidi.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/08/06122661/janjikan-hadiah-saat-kampanye-berujung-penjara-bagi-caleg-pkb-asal-riau-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke