Salin Artikel

Terobos Palang Pintu Kereta Api, Sanksi Denda Rp 750.000 hingga 3 Bulan Penjara

PT KAI akan menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagai acuan aturannya, terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Manager Humas Daops 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, mengacu pada undang-undang tersebut, pengendara wajib berhenti jika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai tertutup.

"Juga wajib mendahulukan kereta api," ujar Ixfan dalam rilisnya, Senin (6/5/2019).

Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

Ixfan berharap agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta mentaati aturan saat melintas di perlintasan yang berpintu maupun perlintasan yang tidak berpalang pintu demi keselamatan jiwa.

Ada 382 perlintasan yang terdiri dari 270 perlintasan resmi, 67 perlintasan liar, dan 45 perlintasan tak sebidang di 3 flyover dan 42 underpass di wilayah Daop 7 Madiun.

Ixfan mengatakan, menjelang masa angkutan Lebaran dan aktifnya jalur ganda yang menghubungkan beberapa stasiun menjadikan jumlah perjalanan kereta api semakin bertambah.

"Hal itu agar menjadi perhatian bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan kereta api," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/07/18424441/terobos-palang-pintu-kereta-api-sanksi-denda-rp-750000-hingga-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke