Salin Artikel

Meski Masuk Lebih Pagi, Warga Berharap PNS Banten Tetap Produktif

Para PNS bekerja dari pukul 06.00-12.30 WIB.

Jam kerja baru ini mendapat berbagai macam tanggapan dari masyarakat.

Mereka berharap jam kerja baru ini membuat PNS tetap produktif.

"Kalau bisa jangan malas-malasan lah, lebih produktif lagi kerja," kata Ade Firdaus, warga Cipocok Jaya, Kota Serang kepada Kompas.com, Senin.

Soal jam kerja baru ini, Ade menilai sebetulnya menguntungkan bagi PNS. Dimana mereka punya banyak waktu luang lantaran bisa pulang cepat.

Saat ditanya, apakah jam kerja ini terlalu pagi, kata dia tidak masalah.

"Resiko PNS ya, kalau enggak mau diatur-atur jam kerjanya ya jangan jadi PNS," ujar dia.

Warga Kaujon, Aryani, meragukan penerapan jam kerja yang baru pertama kali diterapkan di Banten ini. Ibu satu anak ini khawatir, jam tidur setelah sahur pindah ke kantor.

"Kan biasanya setelah shalat subuh tidur lagi, ini harus ke kantor, jangan-jangan nanti malah pada tidur bukannya kerja," kata dia.

Gurbernur Banten Wahidin Halim mengubah aturan jam kerja PNS lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama puasa. Jika hari biasa masuk pukul 08.00 WIB, selama Ramadhan PNS diharuskan masuk pukul 06.00 WIB.

Sementara untuk jam pulang pukul 12.30 WIB, kecuali Hari Jumat Pukul 13.00 WIB. Peraturan soal jam kerja tersebut akan mulai berlaku mulai Selasa (7/5/2019).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, setelah diterapkan pada pada hari pertama, jumlah PNS yang tidak hadir sebanyak 10 persen. Rekap kehadiran tersebut hingga pukul 06.10 WIB.

"Sekitar 90 persen, kecuali Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Bapenda," kata Komarudin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

https://regional.kompas.com/read/2019/05/07/18092801/meski-masuk-lebih-pagi-warga-berharap-pns-banten-tetap-produktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke