Salin Artikel

12 Orang Berbaju Hitam Jadi Tersangka Perusakan McDonald's Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mengamankan 21 pengunjuk rasa yang diduga merusak restoran cepat saji Mc'Donalds.

"Mereka yang tertangkap kebanyakan berusia remaja, ada juga buruh, dan mahasiswa. Mereka dipulangkan masih dalam tahap penyelidikan, dan mereka hanya sebagai saksi saja," kata Wahyu, Selasa (7/5/2019).

Wahyu mengatakan, 11 orang lainnya yang ditahan sebelumnya telah dilepaskan oleh penyidik. Mereka hanya dipanggil sebagai saksi saat polisi melakukan penyidikan. Namun, Wahyu mengungkapkan pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan.

Terkait motif perusakan, Wahyu mengatakan hanya ingin merusak saja.

"Keinginan dia saja untuk merusak. Kami masih menyelidiki otaknya," imbuhnya.

Wahyu mengatakan, 12 tersangka tersebut akan dikenai Pasal 170 KUHP.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, mereka yang tertangkap oleh Tim Resmob Polrestabes Makassar diduga kuat merupakan jaringan dari anarko sindikalisme.

"Masih didalami, tapi berdasarkan temuan pada saat penangkapan dan hasil interogasi menunjukkan indikasi kuat ke arah itu," katanya.

Sebelumnya pada peringatan Hari Buruh Sedunia, Rabu (1/5/2019) lalu, sekelompok massa aksi merusak restoran McDonald's yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Saksi mata, sekuriti McDonald's bernama Syamsul mengatakan, perusakan itu bermula ketika sekelompok orang berjalan dari arah barat dan langsung mendatangi McDonald's hingga melakukan aksi vandalisme.

"Setengah 12 terjadi tadi. Cepat sekali tadi kejadian paling dua menit sampai 5 menit paling lama. Laki-laki semua pake topeng pakai baju hitam," ujar Syamsul saat ditemui di lokasi kejadian.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/07/15594991/12-orang-berbaju-hitam-jadi-tersangka-perusakan-mcdonalds-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke