Salin Artikel

Hari Pertama Masuk Kerja Pukul 06.00, 10 Persen PNS Pemprov Banten Tidak Hadir

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, rekap kehadiran tersebut hingga pukul 06.10 WIB.

"Sekitar 90 persen, kecuali Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Bapenda," kata Komarudin, kepada wartawan, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa.

Untuk ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, lanjut dia, ada pengecualian jam kerja, lantaran sifatnya pelayanan publik. Instansi tersebut di antaranya rumah sakit, sekolah dan UPT Samsat.

"Yang sifatnya pelayananan publik pelayanan tetap, atau diatur lagi, termasuk cabang dinas dan kantor pelayanan jauh," ujar dia.

Pada Senin (6/5/2019) kemarin, Gurbernur Banten Wahidin Halim merubah aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama puasa.

Jika hari biasa masuk pukul 08.00 WIB, selama Ramadhan PNS diharuskan masuk pukul 06.00 WIB.

Sementara, untuk jam pulang pukul 12.30 WIB, kecuali hari Jumat pukul 13.00 WIB. Peraturan soal jam kerja tersebut mulai berlaku Selasa ini.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/07/13454951/hari-pertama-masuk-kerja-pukul-0600-10-persen-pns-pemprov-banten-tidak-hadir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke