Salin Artikel

Korupsi Dana Pendidikan, Lelaki Ini Ditangkap di Kantin Sekolah

Andi yang menjabat sebagai direktur CV Maha Putra Bintang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, pada tahun 2011 Solihin menjadi penyedia jasa dalam proyek pembangunan ruang kelas belajar SD Inpres 5/81 Polewali Kecamatan Tellu Limpoe, Bone senilai Rp 294 juta.

"Dalam perjalannya, terdakwa tidak menyelesaikan proyek tersebut hingga berakhir masa kontrak selama 140 hari. Sementara pihaknya telah menerima pembayaran proyek sebesar 25% sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Salahuddin, Senin (6/5/2019).

Penangkapan Solihin berdasarkan putusan Mahkama Agung Nomor 2879 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 23 April 2018 lalu. Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa. 

"Terdakwa langsung dibawa ke Lapas Klas II A Watampone untuk menjalani hukumannya," imbuhnya.

Salahuddin menjelaskan, tim eksekutor sempat menemui kesulitan dan kehilangan jejak Solihin karena  dia sering berpindah tempat. Namun, tim berhasil melacak keberadaan terdakwa yang berada di Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone.

"Terdakwa ditangkap Selasa (30/4) siang kemarin di rumah kantin SMAN 18 Bone, tempat terdakwa dan keluarganya berdomisili belakangan ini," pungkasnya.

Meski berstatus sebagai DPO, Solihin telah mengembalikan kerugian keuangan negara pada 2013 silam. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah karena dianggap menghambat pembangunan sarana pendidikan dan merugikan peserta didik di sekolah tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/07/08251191/korupsi-dana-pendidikan-lelaki-ini-ditangkap-di-kantin-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke