Salin Artikel

Ganti Rugi Tanah Tak Dibayar, Kantor Kelurahan di Probolinggo Disegel

Pasalnya, ahli waris hingga kini mengaku belum menerima uang ganti rugi senilai Rp 15 miliar dari Pemkot Probolinggo sejak bertahun-tahun lalu.

Meski yang disegel adalah Kantor Kelurahan, namun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga khawatir atas aksi ahli waris itu. Sebab, gedung SD juga berada di lahan yang disengketakan oleh ahli waris.

Kepala Disdikpora M Maskur berharap sengketa itu tak sampai mengganggu proses belajar mengajar di sekolah dasar (SD) di sisi selatan kantor kelurahan.

Meski kegiatan belajar mengajar (KBM) belum berlangsung karena libur awal Ramadhan, Maskur khawatir, Gedung SDN Triwung Lor 3 merupakan bagian dari tanah seluas 5.000 meter persegi yang disengketakan.

"Kami harap sengketa ini segera diselesaikan proses hukumnya. Kami minta pengertian ahli waris agar siswa SDN Triwung Lor 3 tetap dapat belajar dengan tenang. Saya harap SD tidak dipatok," katanya, Senin (6/5/2019).

Maskur mengatakan, soal sengketa tanah disershkan pada proses hukum. Baginya yang penting adalah proses belajar mengajar di SD tidak terganggu.

Arik Wardiono, cucu pemilik tanah bernama Bulah menjamin bahwa pihaknya tidak akan mematok sekolah. Ia menyebut pematokan kantor Kelurahan Triwung Lor bertujuan agar Pemkot Probolinggo membayar ganti rugi.

“Kami menunggu respons pemkot, hanya menuntut ganti rugi. Saya paham kalau soal pendidikan. Saya janji, sekolah tidak akan saya patok,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/06/13560801/ganti-rugi-tanah-tak-dibayar-kantor-kelurahan-di-probolinggo-disegel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke