Salin Artikel

Palsukan Sertifikat Tanah Senilai Rp 1,7 Miliar, Pensiunan PNS Ditangkap

Prayitno adalah pensiunan PNS Badan Pertanahan Kota Manado. Dia ditangkap di kompleks pertokoan Mebel Samsuri, Jalan Oerip Sumuharjo Kabupaten Ponorogo, Kamis (2/5/2019) pukul 15.28 WIB.

"Yang bersangkutan dijatuhi pidana melanggar pasal 263 (1) KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1030 K/Pid/2012 tanggal 22 Januari 2013 selama 10 bulan pidana penjara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Utara, Yoni Mallaka seperti dikutip Kompas.com dari rilis tertulis, Kamis (2/5/2019) malam.

Menurut Yoni, terpidana melakukan pemalsuan surat sertifikat tanah seluas 3.056 meter persegi yang terletak di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado, milik saksi korban Sitty Sugihartaty.

"Sehingga saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,7 miliar," ujar dia.

Dia menambahkan, saat ini terpidana sementara diproses untuk dibawa ke Manado.

"Kemungkinan besok sampai. Setelah tiba di Manado, dia (Prayitno Hidayat) diantar ke Kejati Sulut dulu," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/03/08081881/palsukan-sertifikat-tanah-senilai-rp-17-miliar-pensiunan-pns-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke