Salin Artikel

Dugaan Korupsi Gedung NTT Fair, Mantan Gubernur NTT Diperiksa Kejaksaan

Frans diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair sebesar Rp 31 miliar.

Kepala Seksi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, pihaknya memeriksa Frans sebagai saksi dalam kasus itu.

"Yang bersangkutan (Frans) mulai diperiksa mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita," ungkap Abdul kepada Kompas.com, Kamis siang.

Menurut Abdul, Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar, namun sampai batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.

Kemudian, kata Abdul, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari, namun kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Progres pembangunan gedung hanya mencapai sekitar 50 persen. Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.

Selain memeriksa Frans, pihak kejaksaan juga memeriksa Sekretaris Daerah NTT Benediktus Polo Maing.

Dalam kasus itu, lanjut Abdul, pihaknya juga akan memeriksa 25 orang saksi lainnya.

"Untuk masalah kerugian negara kami masih menunggu penghitungan," ujarnya.

Sementara itu, mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

"Saya ditanya tentang tugas sebagai seorang gubernur, terus dalam kaitan dengan pembangunan NTT Fair itu perannya seperti apa," kata Frans.

Kepada penyidik, menurut Lebu Raya, peran gubernur hanya pada tataran kebijakan meliputi program dan anggaran dan sudah disepakati bersama DPRD. Setelah itu, ditindaklanjuti secara teknis oleh pimpinan dinas.

"Saya juga ditanya apakah pernah mengintervensi (proyek NTT Fair), saya bilang 'Tidak'," ujarnya.

Menurut Frans, Dia juga memberikan arahan kepada seluruh kepala dinas supaya mengerjakan pekerjaan dengan penuh tanggungjawab dan selesai tepat waktu.

https://regional.kompas.com/read/2019/05/02/18072321/dugaan-korupsi-gedung-ntt-fair-mantan-gubernur-ntt-diperiksa-kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke