Salin Artikel

Bawaslu Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Geureudong Pase

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara, Selasa (30/4/2019) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menghitung ulang seluruh kotak suara di Kecamatan Geureudong Pase.

Pasalnya, Bawaslu menyatakan terbukti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Geureudong Pase salah dalam melakukan rekapitulasi suara. Sehingga merugikan peserta pemilihan umum.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Partai Demokrat Aceh Utara dengan dugaan terjadi penggelembungan suara terhadap partai politik tertentu di kecamatan tersebut.

Atas laporan itu, Bawaslu menggelar sidang dan memutuskan untuk dilakukan penghitungan suara ulang.

“Tadi sudah kita kirim hasil putusan ke KIP Aceh Utara, isinya memerintahkan untuk dilakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Geuredong Pase. Mereka sesuai regulasi yang ada punya waktu tiga hari untuk melakukan setelah surat rekomendasi kami kirimkan,” kata Komisioner Bawaslu Aceh Utara, Muhammad Nur Furqan.

Dia menyebutkan, meski sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, KIP masih bisa menyesuaikan jadwal untuk menghitung ulang suara di Kecamatan Geureudong Pase.

“Teknisnya kapan dilakukan bisa diatur oleh KIP Aceh Utara,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar belum berhasil dihubungi. Pasalnya, seluruh komisioner sedang memimpin rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe.

Nomor handphonenya dinonaktifkan, hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh jawaban dari KIP terkait rekomendasi Bawaslu tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/30/14345211/bawaslu-perintahkan-penghitungan-suara-ulang-di-kecamatan-geureudong-pase

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke