Salin Artikel

Pemprov Sumsel Larang Tempat Hiburan Malam hingga Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadhan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seluruh pengelola tempat hiburan malam dan panti pijat diimbau pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, agar tidak beroperasi selama memasuki bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah.

Aturan itu diberlakukan mulai H-1 sebelum ramadhan hingga H+2 usai hari raya Idul Fitri, agar seluruh umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dapat berjalan khusuk. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sumsel Aris Saputra mengatakan, aturan itu selalu diberlakukan setiap tahun saat memasuki bulan ramadhan. Ia pun meminta para pengelola dapat mematuhi aturan tersebut.

"Ada pengecualian yang tidak menutup tempat hiburan. Seperti lokasi hiburan yang di hotel, tetap diizinkan buka. Namun, jam operasional dibatasi yakni dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB," kata Aris, Senin (29/4/2019).

Aris melanjutkan, untuk seluruh rumah makan dan restoran juga diminta untuk menentukan jam operasional serta menggunakan tirai terutama ditempat yang terlihat langsung oleh masyarakat.

Pihak terkait, seperti BPOM, Kepolisian serta BNN menurut Aris, juga akan turun untuk memantau seluruh tempat hiburan dan rumah makan selama ramadhan.

"Sebelum ramadhan nanti, kami akan mengadakan sosilisasi soal aturan ini ditempat hiburan kepada pihak pengelola agar tidak beroperasi dulu selama ramadhan," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/29/15055741/pemprov-sumsel-larang-tempat-hiburan-malam-hingga-panti-pijat-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke