Salin Artikel

Jokowi-Ma'ruf Menang di Pemungutan Suara Ulang TPS 2 Balok di Kendal

Jokowi-Ma'ruf memperoleh 122 suara, mengungguli pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga yang memperoleh 40 suara.

Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 2 Balok Kendal ini ada 234 pemilih. Sementara yang menggunakan hak pilihnya ada 171 orang. Sebanyak 162 surat suara dinyatakan sah, sedang 9 surat suara rusak.

Menurut Ketua KPUD Kendal, Hevy Indah Oktaria, pemungutan suara ulang di TPS 2 Balok Kendal dilakukan karena pada pilihan 17 April lalu, ada tiga pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap.

Tiga orang itu berasal dari Brebes. Mereka saat memilih menggunakan kartu tanda penduduk, dan tidak membawa kartu A5 untuk pindah nyoblos.

Hevy, menjelaskan 'lolosnya' tiga orang hingga bisa nyoblos di TPS 2 Balok tersebut dikarenakan kekurang telitian KPPS. Pemilih yang menggunakan suaranya pada pemilihan 17 April kemarin, ada 193 orang.

“Saya berharap warga yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang ini, lebih banyak kalau dibanding coblosan 17 April lalu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardani, usai melakukan pantauan di TPS 2 Balok Kendal, mengatakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Balok ini memang karena adanya temuan pelanggaran administrasi.

Yaitu adanya tiga pemilih dari luar kota yang diketahui tidak membawa A5 atau surat pindah nyoblos. Oleh sebab itu, Bawaslu kemudian melaporkan temuan itu ke KPUD Kendal, supaya dilakukan pemungutan suara ulang.

Tugas Bawaslu, menurutnya, hanya mengawasi dan menegakkan aturan pemilu. "Soal apakah KPU melakukan pemungutan suara ulang atau tidak, itu terserah mereka. Tentu juga ada aturan lain, bila tidak melakukan pemungutan suara ulang," kata Odilia. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/27/23095601/jokowi-maruf-menang-di-pemungutan-suara-ulang-tps-2-balok-di-kendal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke