Salin Artikel

Ini Sejumlah Aturan Baru Penerimaan Siswa SD dan SMP di Surabaya

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan  Permendikbud 51/2018 tentang PPDB.

Selain itu, ada surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Mendagri bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

"SE ini menegaskan kembali bahwa Permendikbud 51/2018 harus diikuti pemerintah daerah," kata Ikhsan, saat menggelar jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (25/4/2019).

Dalam SE itu, kata Ikhsan, gubernur, bupati, dan wali kota diimbau untuk menyusun petunjuk teknis PPDB  yang berpedoman pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kemudian dalam SE itu juga diminta menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.

Selanjutnya, memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi, titipan peserta didik, dan pungutan liar.

Poin berikutnya, lanjut Ikhsan, pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud 51/2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

Lalu, perintah dalam SE itu memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD.

Selanjutnya memastikan sekolah tidak menjadikan nilai ujian nasional menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid dan hasil UN hanya menjadi syarat prestasi dalam PPDB.

"Berkaitan dengan itu, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan pelaksanaan PPDB. Pertama, jalur PPDB ada tiga, yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen yang sudah mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dan siswa mitra warga," ucap Ikhsan.

Untuk data siswa mitra warga, lanjutnya, mengacu pada SK Wali Kota Surabaya tentang keluarga berpenghasilan rendah.

Jalur kedua untuk PPDB Kota Surabaya adalah jalur prestasi. Menurut dia, jalur prestasi akan dibagi dua, berprestasi dalam nilai ujian dan prestasi lomba-lomba.

Kuota untuk jalur prestasi tersebut disediakan sebanyak 5 persen. Sementara jalur ketiga adalah mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak 5 persen.

Dia menjabarkan, untuk tingkat SMP negeri, zonasi akan dibagi ke dalam 31 kecamatan. Sementara jenjang SD dibagi berdasar 141 kelurahan.

"Kenapa 141 kelurahan? Karena masih ada kelurahan yang belum memiliki SD di sana. Jadi, untuk beberapa kelurahan digabung dengan kelurahan terdekat. Nanti saat PPDB dimulai, akan ditampilkan semua zonasi masing-masing sekolah," ungkap Ikhsan.

Untuk jalur zonasi PPDB SMP, ketika lulusan SD mendaftar akan muncul rekomendasi lima SMP yang paling dekat dengan rumah. Kemudian siswa ini bisa memilih dua sekolah dari lima rekomendasi yang muncul tadi.

"Filosofinya memang anak bisa sekolah dekat dengan rumah masing-masing. Dan ini sudah kami jalankan pada PPDB SD negeri beberapa tahun ini," ujarnya.

Ikhsan menambahkan, siswa yang mendaftar jalur prestasi bisa memilih dua SMP. Sekolah pertama di dalam zona, sekolah kedua di luar zonasi. Atau, kedua sekolah yang dipilih masih berada di dalam satu zona.

Selain itu, ia menyebutkan, yang menjadi bagian seleksi jalur prestasi adalah nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD atau prestasi lomba-lomba yang pernah diikuti.

Sementara itu, jalur mutasi perpindahan orang ua yang sebesar 5 persen akan menggunakan surat keterangan domisili.

Sebab, karena baru pindah ke Surabaya, tentu belum memiliki kartu keluarga Kota Surabaya. Pilihan sekolah harus sesuai dengan domisilinya.

"Tahun ini ada 46.000 lulusan SD. Kemudian kuota SMP swasta sebanyak 23.000 dan MTs sebanyak 3.500-an. Ini sudah kami hitung," kata Ikhsan menambahkan.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/26/08300231/ini-sejumlah-aturan-baru-penerimaan-siswa-sd-dan-smp-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke