Salin Artikel

Alun-Alun Surabaya adalah Aset Pemkot, Jangan Sampai Lepas...

Arsitektur dan Perencanaan Wilayah Kota Universitas Kristen Petra, Benny Poerbantanoe mendorong Pemkot Surabaya agar bisa mempertahankan aset Jalan Pemuda 17.

Menurutnya, langkah hukum harus ditempuh untuk merebut aset yang sudah selayaknya menjadi milik pemkot. Namun, jika jalur hukum belum berhasil Pemkot Surabaya dan PT Maspion seharusnya mencari jalan tengah agar semuanya tetap berjalan.

"Ya lanjutkan. Jngan mau kalah. Kita harus melanjutkan, jalur hukum tetap ditempuh. Coba direbut. Kalau pun tetap buntu, coba kompromi," kata Benny kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2019).

Kawasan Balai Pemuda, menurut Benny, merupakan wilayah strategis dan berperan sebagai gerbang menuju Kantor Balai Kota dan menjadi entry poin. Bangunan Balai Pemuda ini juga dinilai dapat mengatur komposisi simetris dengan bangunan yang berbentuk laras.

Benny juga mendukung dan bersikap positif  pada keputusan Pemkot Surabaya untuk membangun ruang terbuka publik berupa Alun-Alun Surabaya.

Pakar Tata Kota Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Haryo Sulistyarso, juga mendukung penuh rencana Pemkot Surabaya membangun ruang publik untuk kegiatan positif masyarakat, seperti Alun-Alun Surabaya.

Meski pembangunan alun-alun itu masih terkendala dengan masalah lahan di Jalan Pemuda 17, namun ia berharap pemkot bisa mempertahankan lahan tersebut.

"Saya berharap jangan sampai ini lepas dari kendali kita. Sayang sekali menurut saya, karena riwayatnya dulu merupakan aset pemkot," kata Haryo.

Ia mengimbau kepada Pemkot Surabaya agar ke depannya lebih intens lagi untuk menjaga aset. Tujuannya, agar tidak ada lagi lahan atau aset pemkot yang menjadi sengketa.

Selain itu, dia berharap Pemkot Surabaya kedepannya lebih bijak lagi menyikapi antara kepentingan aset untuk masyarakat, untuk pengusaha swasta, dan beberapa orang yang punya kepentingan.

"Aset pemkot memang harus dijaga dan diarsipkan dengan baik. Jangan sampai lepas dari tangan kita," tuturnya.

Dia berharap Pemkot Surabaya berupaya sungguh-sungguh, karena nantinya lahan di Jalan Pemuda 17 itu pemanfaatannya kembali untuk masyarakat. Jalur hukum memang harus ditempuh untuk mempertahankan aset tersebut. 

"Saya sangat mendukung direalisasinya fasilitas publik ruang terbuka hijau, taman-taman, tempat bermain dan alun-alun. Saya tekankan sekali lagi, sangat disayangkan kalau aset-aset pemkot lepas," terang Haryo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan akan terus menempuh langkah hukum untuk menyelamatkan aset Jalan Pemuda 17 itu.

Ia masih terus berkoordinasi dengan pihak pengacara Pemkot Surabaya dan pengacara negara atau kejaksaan.

"Pasti pemkot ambil langkah hukum," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/23/19562141/alun-alun-surabaya-adalah-aset-pemkot-jangan-sampai-lepas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke