Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Hibah Pilwalkot, Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kedua tersangka terbukti menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 60 miliar yang bersumber dari APBD kota Makassar tahun anggaran 2017 dan 2018 untuk Pilwalkot Makassar tahun lalu.

"Dalam pelaksanaan ditemukan rencana anggaran biaya pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018 yang tidak direalisasikan, dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara seperti pengadaan barang dan jasa," kata Dicky, Selasa (23/4/2019).

Dugaan pajak yang tidak disetor tersangka ke kas negara mulai dari November 2017 hingga Oktober 2018. Dicky juga mengatakan jika Sabri dan Habibi tidak melakukan pembayaran honor Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilwalkot 2018 lalu.

Penyalahgunaan dana hibah itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar No : 0002/Insp/780.04/I/2019 tanggal 08 Januari 2019. Setidaknya ada kekurangan kas tunai daerah sebesar Rp 5.891.456.726 yang ditemukan.

Sementara dari pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU No. LAP-60/K.08/XI/2018 Tanggal 14 November 2018, ditemukan ketekoran kas sebesar Rp. 5.601.544.741.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik serta pemeriksaan puluhan saksi-saksi dan juga audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel," imbuhnya.

"Saat ini penyidik masih memeriksa kedua tersangka dan rencananya akan ada penahanan tersangka dan barang bukti," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/23/18073841/diduga-korupsi-dana-hibah-pilwalkot-mantan-sekretaris-dan-bendahara-kpu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke