Salin Artikel

Di Gunungkidul, Pemilih Bakar dan Rusak Surat Suara

Salah satunya adalah mengenai pembakaran dan perusakan surat suara di Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo.

"Iya, benar (ada pengrusakan surat suara) tetapi masih akan kita kaji terlebih dahulu baru besok akan dilakukan koordinasi," kata Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono saat ditemui di kantor Bawaslu Rabu (17/4/2019) malam.

Perusakan surat suara dilakukan oleh seorang pemilih di TPS 9 Dusun Jaranmati. Namun demikian, Is Sumarsono tidak mau menyebutkan detail kejadian tersebut. Namun jika nantinya terbukti merusak, maka pelaku akan dikenai pidana. "Jika terbukti bisa (dipidana)," ucapnya.

Selain itu, pihaknya akan mendalami kasus lainnya, di antaranya keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) dan tiga kasus dugaan money politics.

"Untuk kasusnya paling banyak di Semanu dan Wonosari," katanya.

Kasus lainnya yang akan didalami Bawaslu adalah tercampurnya surat suara antar dapil. Untuk mengusut kasus ini, pihaknya akan mengundang Panwascam untuk berkoordinasi.

Menurutnya, sudah ada surat edaran bersama Bawaslu dan KPU RI yang menyebutkan bahwa surat suara yang tertukar dapil dan sudah tercoblos maka dianggap sah dan menjadi suara partai.

"Hanya yang terjadi di lapangan ini (Gunungkidul) cukup banyak dan dianggap oleh beberapa caleg itu merugikan jika harus dikembalikan kepada suara partai, dan ada salah satu caleg akan mengangakat permasalahan ini ke masalah sengketa," kata Is Sumarsono.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/17/22473501/di-gunungkidul-pemilih-bakar-dan-rusak-surat-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke