Salin Artikel

Gakkumdu Temukan Indikasi Tindak Pidana Pemilu Dugaan Politik Uang di Ciamis

CIAMIS, KOMPAS.com - Kasus dugaan politik uang di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang dilakukan dua orang, pada Minggu (14/4/2019) malam.

Sudah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Ciamis, Jawa Barat, dan memasuki pembahasan tahap pertama.

"Sudah masuk (Gakkumdu). Pembahasan akan dilanjut ke tahap selanjutnya," kata Komisioner Bawaslu Ciamis, Bidang Penindakan, Fanny Dwiriantini saat dikonfirmasi Selasa (16/4/2019).

Pada tahapan pertama, kata Fanny, tim Gakkumdu memiliki kesimpulan bahwa terdapat indikasi dugaan tindak pidana pemilu pada dugaan pelanggaran politik uang tersebut.

Selain itu, dugaan pelanggaran ini sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilu sehingga ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

"(Memenuhi unsur) untuk dilakukan klarifikasi dan penelusuran," jelas Fanny.

Terlapor kasus ini, menurut dia, hanya satu orang. Terlapor berinisial SJ.

"Terlapor diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum pada tahapan masa tenang," kata Fanny.

Diberitakan sebelumnya, dua terduga pelaku politik uang ditangkap warga di Dusun Ancol 1, Kecamatan Sindangkasih Jawa Barat.

Saat itu, keduanya disebut-sebut sedang membagi-bagikan uang sebesar Rp 25 ribu kepada sejumlah warga.

Pada tas milik terduga pelaku politik uang, warga menemukan uang pecahan Rp 20 ribu, dan Rp 5 ribu.

Selain itu, ada pula amplop berisi uang Rp 25 ribu, kartu nama calon anggota legislatif dan spesimen untuk pencoblosan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/16/11494531/gakkumdu-temukan-indikasi-tindak-pidana-pemilu-dugaan-politik-uang-di-ciamis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke