Salin Artikel

Kasus Mayat Dalam Koper, Kepala Korban yang Dimutilasi Dibungkus Kardus Bekas Mie Instan

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, 2 bagian tubuh Budi Hartanto dibuang di lokasi berbeda dengan bungkus yang berbeda pula.

"Jika tubuhnya dibungkus koper, bagian kepala korban dimasukkan dalam kardus mie instan setelah dibungkus tas plastik," kata Leonard, Selasa (16/4/2019).

Di dalam bungkusan kardus itu juga, lanjut Leonard, pelaku juga membuang kain yang digunakan untuk membersihkan darah di lantai warung dan di tubuh korban.

"Jadi jelas sekali jika pelaku berupaya menghilangkan jejak pembunuhan," ujar dia.

Dua bagian tubuh lalu dibuang di lokasi berbeda dengan mengendarai motor pelaku. Koper berisi tubuh korban dibuang di bawah Jembatan Karang Gondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, sementara bagian kepala korban dibuang di pintu air Sungai Ploso Kerep, Desa Bleber, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Kedua lokasi berjarak sekitar 5 hingga 6 kilometer. Dalam upaya menghilangkan jejak, Aris juga membakar barang-barang milik korban seperti tas, pakaian, dompet, dan kartu identitas.

Sementara, motor milik korban disimpan di rumah pelaku Aris, dan ponsel serta plat nomer kendaraan korban disimpan di rumah Azis.

Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Mapolda Jawa Timur. Keduanya dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami motif kemungkinan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/16/11180661/kasus-mayat-dalam-koper-kepala-korban-yang-dimutilasi-dibungkus-kardus-bekas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke