Salin Artikel

2.500 Petugas Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Riau

"Sebanyak 2.500 pengawas diturunkan untuk menertibkan APK di Pekanbaru," jelas Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Menurutnya, penertiban dilakukan pertama kali di kawasan Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru dibantu oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dan Satpol PP Provinsi Riau.

"Pengawas pemilu yang mengikuti penertiban terdiri dari 2.448 pengawas TPS, 83 pengawas kelurahan/desa, 36 pengawas kecamatan dan lima anggota Bawaslu Kota Pekanbaru beserta staf dibantu ratusan Satpol PP," ujar Rusidi.

Penertiban APK ini dilakukan berdasarkan pasal 167 huruf h undang -undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang masa tenang, dan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018, tentang pengawasan Kampanye Pemilu dimasa tenang.

"Masa tenang yang jatuh pada Minggu tanggal 14 April 2019. Kita (jajaran Pengawas Pemilu) bersama Satpol PP Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru  melakukan penertiban Alat peraga Kampanye (APK) secara serentak dan masif," terangnya.

Berdasarkan Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang bebunyi 'Alat Peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara'.

Rusidi menambahkan, pada saat masa tenang ini Bawaslu akan memaksimalkan pengawasan.

"Ada dua hal yang kita giatkan. Pertama kegiatan Tim Patroli Anti Money Politic atau politik uang, dan yang kedua penertiban APK," terangnya.

Rusidi juga menjelaskan bahwa Bawaslu Riau bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mencegah dan menangkal pergerakan politik uang melalui patroli dan razia kendaraan yang diduga membawa barang money politic.

"Kita akan lakukan razia kepada setiap kendaraan yang diduga membawa barang-barang untuk melakukan kegiatan money politik, dan hal ini cukup ampuh untuk meminimalkan terjadinya money politik di Provinsi Riau," tutup Rusidi.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/15/13085851/2500-petugas-tertibkan-alat-peraga-kampanye-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke