Salin Artikel

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa KKN UGM, Ini Laporan Ombudsman DIY

Kepala Ombudsman Perwakilan DIY Budhi Masthuri mengatakan telah menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan berkenaan dengan penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh HS di lokasi KKN UGM pada 2017.

"LAHP ini berisi pendapat, kesimpulan, dan saran tindakan kolektif. LAHP ini ada 44 halaman dan tadi diterima oleh Ambar Kusumandari, Kepala Subdit KKN UGM," ujar Budhi Masthuri, Kamis. 

Budhi Masthuri menyampaikan, Ombudsman berpendapat bahwa merujuk pada kesimpulan tim evaluasi KKN-PPM UGM, perilaku HS sebagai terduga pelaku terhadap penyintas merupakan tindakan pelecehan seksual.

Termasuk dalam kategori perbuatan asusila seusai dengan Pasal 5 huruf M juncto Pasal 24 Peraturan Rektor Nomor 711/2013 yang dapat dikenai sanksi berat.

"Dapat dikenai sanksi berat berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa. Dapat ya, di situ bahasannya," katanya.

Ombudsman juga berpendapat ada ketidakcermatan dalam pemberian persetujuan pengunduran diri HS dari lokasi KKN.

Di dalam persetujuan pengunduran diri, alasan HS karena telah melakukan pelanggaran dalam bentuk meninggalkan lokasi KKN untuk kepentingan keluarga.

Alasan pengunduran diri, lanjutnya, justru bukan karena telah melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual sebagaimana yang telah diakuinya, baik secara lisan maupun pernyataan tertulis.

"Ini memberikan kesan seakan-akan ada upaya untuk mengaburkan pelanggaran yang sebenarnya. Surat ini diajukan lewat fakultas kemudian diajukan ke DPKM dan disetujui oleh direktur DPKM," katanya.

Ombudsman berpendapat tindakan rektor memberikan disposisi kepada direktur DPKM untuk mengeluarkan nilai KKN HS merupakan tindakan yang kurang mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. sebab belum memastikan rekomendasi tim evaluasi terkait HS apakah sudah dijalankan.

Keluarnya nilai KKN tersebut membuat HS dapat melakukan proses mendaftar wisuda secara online sehingga namanya masuk dalam calon wisudawan November 2018.

"Padahal HS belum menyelesaikan seluruh sesi mandatori konseling yang secara penuh dengan status memuaskan untuk mendapatkan surat keterangan lulus," ungkapnya.

Tahapan penanganan yang dilakukan oleh rektor sangat panjang dan tidak mengacu pada kerangka penyelesaian yang diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 711/2013. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/12/14300031/kasus-dugaan-pelecehan-mahasiswa-kkn-ugm-ini-laporan-ombudsman-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke