Salin Artikel

Tujuh Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla, Dituntut 9 sampai 11,5 Tahun

Adapun para terdakwa yang dihukum ini adalah Aditya Anggara (19) yang dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (19) dituntut 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman (20) dituntut 9 tahun penjara, Budiman (41) dituntut 11,5 tahun penjara, Aldiansyah (21) dituntut 11,5 tahun penjara, Cepi (20) dituntut 8 tahun penjara, dan Joko Susilo (32) dituntut 7 tahun penjara.

Menurut jaksa para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Haringga Sirla, hal tersebut sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," ucap jaksa Melur Kimaharandika saat membacakan tuntutan di sidang lanjutan penganiyaan terhadap Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/4/2019).

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa ini diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti penganiayaan Haringga Sirla di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Bahkan, kata Jaksa, terdakwa pun mengakui dan membenarkan seluruh keterangan dalam dakwaan.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan harapan meringankan putusan jaksa.

“Kami hargai isi tuntutan. Tapi kami berpresepsi lain. Nanti di pembelaan akan dituangkan,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/09/19060921/tujuh-pengeroyok-suporter-persija-haringga-sirla-dituntut-9-sampai-115-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke