Salin Artikel

BKSDA Maluku Dalami Jaringan Perburuan Satwa di Pulau Seram

Pengusutan terhadap jaringan perburuan satwa liar dan dilindungi di Maluku gencar dilakukan setelah BKSDA menemukan adanya sejumlah kasus perburuan dan penyelundupan satwa liar ke luar Maluku.

Terakhir, petugas Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku bersama polisi menyita 74 ekor burung endemik berbagai jenis dan menangkap seorang warga di Desa Samasuru, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, saat melakukan patroli fungsional pengamanan kawasan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar di desa tersebut, Kamis (4/4/2019).

“Itu yang sementara masih kami dalami terkait jaringan penangkapan dan perburuan satwa yang berada di Pulau Seram,” kata Petugas Polhut BKSDA Maluku, Seto, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat malam (5/5/2018).

Dia mengatakan, warga Desa Samasuru berinisial RR yang ditangkap diduga merupakan pemain utama dalam bisnis ilegal peredaran burung-burung endemik yang dilindungi asal Maluku.

“Tersangka ini adalah pemain utama pengedar dan pengumpul burung-burung yang berasal dari wilayah Pulau Seram. Jadi, sementara kami fokus di tersangka tersebut agar cepat di proses hukum, sambil kami juga memonitor penangkap-penangkap burung yang biasa memasok ke tersangka,” ungkap dia.

Sebelumnya, Taman Nasional Manusela juga telah menangkap seorang warga yang terlibat dalam kasus peredaran satwa liar dari Pulau Seram.

Menurut Seto, dari pengembangan kasus itu, pihaknya memastikan bahwa RR merupakan pemain utama dalam kasus peredaran satwa liar di Maluku.

“Kalau yang pemain utamanya tidak dibereskan, maka akan susah untuk memutus mata rantai peredaran di wilayah Maluku,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/05/20362341/bksda-maluku-dalami-jaringan-perburuan-satwa-di-pulau-seram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke