Salin Artikel

5 Fakta Sidang Mucikari ES, Artis VA Tawar Rp 35 Juta hingga Sosok Teman Kencan

KOMPAS.com - Dalam sidang mucikari artis VA di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019), jaksa mengungkapkan VA sempat menawar Rp 35 juta kepada mucikari ES.

ES alias Siska saat itu memberi tawaran Rp 25 juta kepada VA untuk sekali kencan. Namun, VA beralasan karena lokasinya berada di luar kota, VA menaikkan harganya.

Selain itu, mucikari ES didakwa pasal berlapis oleh jaksa. Selain dijerat dengan pasal utama yakni Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga mendakwa terdakwa dengan pasal subsider 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, tentang Perbuatan Mempermudah Pencabulan.

Baca fakta lengkapnya:

Artis VA meminta tambahan menjadi Rp 35 juta kepada ES. Alasan VA, lokasi kencan berada di luar Jakarta.

"Mucikari ES sebelumnya menawarkan harga Rp 25 juta, tapi artis VA minta Rp 35 juta karena lokasinya di luar kota," kata jaksa Sri Rahayu, saat membacakan materi dakwaan kepada mucikari ES, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).

Setelah sepakat, artis VA diminta datang pada 7 Januari ke Surabaya. Namun, artis VA minta dimajukan pada 5 Januari karena di hari yang sama, dia juga ada pekerjaan di Surabaya.

"Dari tarif Rp 35 juta, oleh terdakwa mucikari ES dijual dengan tarif Rp 50 juta kepada mucikari F, lalu ditawarkan lagi kepada mucikari N sebesar Rp 60 juta," kata dia.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkapkan bahwa mucikari ES tidak hanya sekali memberikan job prostitusi online kepada artis VA.

Pada Desember 2017, mucikari ES pernah memberikan job artis VA dengan seorang pria bernama I di Singapura, dengan tarif Rp 20 juta.

"Sementara pada Maret 2018, mucikari ES juga pernah melibatkan artis VA dalam job prostitusi dengan tarif 30 juta," kata dia.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa mucikari ES dengan pasal berlapis.

ES alias Siska, mucikari artis VA, menjalani sidang perdana atas perkara hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).

Jaksa mendakwanya dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal utama yakni Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan pasal subsider 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, tentang Perbuatan Mempermudah Pencabulan.

"Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa, Penuntut Umum Sri Rahayu.

Hakim Anne Rusiana menawarkan kepada tim kuasa hukum ES untuk menanggapi dakwaan jaksa.

Namun, tim kuasa hukum meminta hakim meneruskan agenda sidang pada pemeriksaan saksi.

"Kami tidak ada menanggapi dakwaan, langsung pemeriksaan saksi saja Bu Hakim," kata Abdullah Zain, salah satu tim pengacara mucikari ES.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga membacakan dakwaan yang sama untuk mucikari TN.

Dia adalah jaringan mucikari yang diamankan polisi dalam kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model.

Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap nama pria pemesan artis VA. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Sri Rahayu, pemesan artis VA disebut dengan nama RS, yang dalam perkara ini berstatus sebagai saksi.

"RS ditawari D (mucikari lain yang saat ini masih buron) untuk bisa berkencan dengan artis atau selebgram. Dari situ, D menghubungi mucikari ES dan dua mucikari lainnya untuk bisa mendatangkan artis VA dan model dan selebgram bernama AS," kata Sri Rahayu.

Pertemuan mucikari D dengan RS, sebagaimana yang dijelaskan dalam dakwaan, dilakukan di sebuah kafe di Lumajang pada Desember 2018 lalu.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, jika RS mengeluarkan uang sebesar Rp 60 juta untuk mendatangkan artis VA ke Surabaya. Sebelumnya, polisi menyebut tarif kencan artis VA Rp 80 juta.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/03/26/18163211/5-fakta-sidang-mucikari-es-artis-va-tawar-rp-35-juta-hingga-sosok-teman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke