Salin Artikel

Setelah Bunuh PSK, Mahasiswa PTN Tasik Bawa Lari Uang Rp 70 Juta untuk Beli iPhone dan Bayar Utang

Pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama tiga pekan ke beberapa kota.

Motif pelaku membunuh korban ialah pelaku emosi tak dipinjami uang oleh korban. 

"Kami berhasil menangkap buronan pembunuh perempuan berinisial OS alias Icha (33) di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, tiga pekan lalu. Pelaku adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya," ujar Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (26/3/2019).

Febry mengatakan, pelaku dan korban diketahui sudah saling kenal selama dua tahun. 

Pelaku setiap bertemu dan setelah berhubungan badan sering diberi upah Rp 200.000.

Saat kejadian, pelaku berniat meminjam uang karena mengetahui korban membawa uang tunai Rp 70 juta di tasnya.

Namun, korban enggan memberikan pinjaman sampai akhirnya pelaku emosi kemudian mencekik dan membekap korban menggunakan selimut hingga korban tewas.

"Korban dicekik dan dibekap pakai selimut sampai meninggal di salah satu kamar hotel Pasar Cikurubuk," ujar dia.

Pelaku meninggalkan jenazah korban di kamar hotel dan sempat melarikan diri ke Kuningan, Cirebon, dan Jakarta. Korban juga membawa uang Rp 70 juta milik korban.

Saat olah TKP, polisi menemukan tabungan korban dalam buku rekening BRI dengan saldo mencapai Rp 161 juta.

Namun, uang tunai Rp 70 juta hilang dan diambil oleh pelaku.

"Semua perbuatannya sudah diakui oleh pelaku," ungkapnya.

Pelaku mengaku uang Rp 70 juta milik korban langsung dibelanjakan sepatu, ponsel iPhone 6 Plus, dan sebagian lagi disimpan di beberapa buku tabungan miliknya.

Dia mengaku perbuatannya tak direncanakan sebelumnya dan sengaja dilakukan saat dirinya kecewa karena korban tak memberi pinjaman.

"Selain itu, sebagian uang itu diberikan ke pacarnya yang sesama mahasiswa untuk membayar utang selama ini sebesar Rp 1,5 juta," ujarnya.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/03/26/14495671/setelah-bunuh-psk-mahasiswa-ptn-tasik-bawa-lari-uang-rp-70-juta-untuk-beli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke