Salin Artikel

Ini Tarif Baru Ojek Online di Sumatera, Jawa dan Bali Mulai Mei 2019

Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali. Zona II meliputi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Berikut ini untuk zona I, yaitu Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali:

Tarif batas bawah: Rp 1.850 per kilometer

Tarif batas atas: Rp 2.300 per kilometer

Biaya jasa minimal dalam sekali order adalah Rp 7.000-Rp 10.000.

Biaya jasa minimal artinya biaya paling sedikit yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer. Besarnya ditentukan oleh aplikator.

Besaran tarif ojek online mulai berlaku pada 1 Mei 2019.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, biaya jasa telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen. Sisanya, 80 persen menjadi hak pengemudi. 

"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall. Ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/3/2019).

Dasar hukum

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).

Berdasarkan Peraturan ini, formula perhitungan jasa (tarif ojek online) kemudian dirumuskan dan dituangkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung. Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra.

Sementara itu, biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi.

Berdasarkan kebutuhan

Budi menjelaskan, pentapan zonasi dilakukan menyesuaikan dari tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.

Kondisi ini yang membuat area Jabodetabek memiliki zona sendiri karena ojek online sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya berbeda, dan perlu diatur secara khusus.

"Kami pun melihat hasil riset di Indonesia yang menyangkut masalah nominal tarif, yakni willing to pay yang merupakan kemampuan daya beli masyarakat terhadap ojek online. Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km," ucap Budi.

Menurut Budi, penetapan tarif akan dievaluasi tiap tiga bulan setelah resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang. Kondisi ini dilakukan karena dinamika yang sangat cepat, dan dalam tiap evaluasi Kemenhub akan melibatkan tim riset independen. (Akhdi Martin Pratama, Stanly Ravel)

https://regional.kompas.com/read/2019/03/26/10472661/ini-tarif-baru-ojek-online-di-sumatera-jawa-dan-bali-mulai-mei-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke