Salin Artikel

Di Medan, Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Ditahan

Video yang disebarkan kedua pelaku berinisial UK (27) dan AK (25), ini sempat viral di media sosial dan mengundang opini publik.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto membenarkan penangkapan dan penahanan kedua pelaku.

"Keduanya ditangkap di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi," kata Agus usai Apel Operasi Mantap Brata Toba dalam rangka pengamanan Pemilu, Jumat (22/3/2019) di Lapangan Benteng Medan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, UR merupakan warga Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Dia diamankan berdasarkan laporan KPU Sumut. 

Dari tangan buruh harian lepas itu disita barang bukti foto tangkapan layar, telepon seluler, kaos bertuliskan relawan salah satu capres, dan fotokopi petikan SK sebagai relawan.

"UR mengunggah video kerusuhan dengan tulisan provokatif ditujukan ke KPU Sumut. Di video itu, ia menyebutkan kericuhan akibat surat suara pasangan 01 sudah tercoblos," ungkap Tatan.

Hasil penyidikan diketahui video tersebut terjadi saat pilkada di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada 2018 lalu.

Sementara AK diringkus di Jawa Barat berdasarkan laporan KPU Kota Medan.

AK mengunggah video yang sama dengan UR namun menambahkan keterangan KPU Medan digerebek warga karena ketahuan mencoblos surat suara pasangan 01.

Tatan bilang, antara kedua pelaku tidak saling kenal. Mereka melakukan perbuatannya karena kemauannya sendiri. Keduanya mengaku tidak mengetahui video yang mereka unggah adalah kericuhan Pilkada Taput.

"Pastinya kedua pelaku adalah simpatisan atau relawan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02. Mereka mengambil video itu dari internet, diedit kemudian diposting ke akun Facebook mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Sumut dan Kota Medan resmi melaporkan video hoaks surat suara tercoblos tersebut ke Polda Sumut pada Minggu (3/3/2019).

Video ini dianggap memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Video diposting oleh akun Facebook Muhamad Adrian dan Kusmana. Dalam postingannya, Adrian menambah keterangan provokatif, "Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara, surat suara sudah tercoblos 01 semua?"

Sedangkan Kusmana menyebar video kericuhan terjadi di KPU Kota Medan. Faktanya, video tersebut adalah kericuhan di Pilkada Taput.

Pada video yang diunggah pada Sabtu (2/3/2019) itu tertulis, "KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01. Kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata. Keburukan rezim Jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat".

Tercatat, video tersebut sudah dibagikan ribuan kali. Bahkan oleh akun Kusmana, video diteruskan ke grup Facebook 'Insya Allah Prabowo Presidenku 2019-2024 NKRI Harga Mati'.

Komisioner Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut Ira Wartati menjelaskan, ini adalah hoaks pertama yang menyerang KPU Sumut dan Kota Medan.

Pelaporan ke polisi adalah bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya.

"Laporan kami adalah dugaan pencemaran nama baik. Dari video itu kami merasa KPU Sumut telah dicederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Ira usai membuat laporan.

Informasi soal video itu pertama kali diketahui pada Sabtu (2/3/2019) malam.

KPU menilai harus membuat laporan karena kalau dibiarkan, video itu semakin melebar dan memberikan persepsi publik yang membahayakan KPU.

"Kami minta masyarakat melakukan kroscek sebelum menyebarkan informasi," ucap Ira.

Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menilai video tersebut fitnah. Baru pertama kali diserang hoaks, pihaknya sangat terkejut.

"Kami imbau kepada masyarakat khususnya warga Kota Medan agar tidak mudah terpengaruh dengan informasi bohong. Mari sama-sama kita jaga kondusivitas kota ini dengan bersama-sama berpikiran positif," kata Agussyah.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/22/15343031/di-medan-dua-penyebar-hoaks-surat-suara-tercoblos-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke