Salin Artikel

Guru Olah Raga Sebuah SD di Muara Enim Ditangkap karena Cabuli Siswi

Atas perbuatannya, Mardiono terancam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menggunakan kendaraan roda empat, Mardiono yang tangannya diborgol dibawa ke Mapolsek Lembak usai ditangkap tak jauh kediamannya di Kelurahan Pangkul Prabumulih.

Di hadapan polisi yang memeriksanya, Mardiono mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 2 orang siswa kelas lima di sekolahnya saat kedua siswinya tengah mengganti baju di ruang kelasnya.

Mardiono mengaku melakukan pencabulan karena gemas dan tak mampu menahan nafsu terhadap kedua siswinya tersebut.

Akibat tak mampu menahan nafsu, Mardiono yang baru menikah 8 buan lalu itu mencabuli kedua siswinya tersebut.

“Karena gemas Pak, saya pegang-pegang,” katanya tertunduk malu.

Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari Kamis (21/3/2019) mengatakan, penangkapan Mardiono dilakukan setelah salah seorang dari orang tua korban pencabulan melapor ke polisi.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Mardiono tak jauh dari rumahnya.

Pencabulan yang dilakukan tersangka Mardiono, jelas Kapolsek, berupa mencium dan meraba dada korban, termasuk memegang kemaluan korban.

“Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang pura-pura memanggil korban yang hendak berganti pakaian,lalu dicabuli. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 8 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya

Sementara itu, meski dari pengakuan Mardiono hanya 2 siswi yang dicabulinya, namun berdasarkan informasi yang dikumpulkan, korban pencabulan Mardiono lebih dari itu.

Kasus itu sendiri terus didalami oleh aparat polisi dari Polsek Lembak.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/21/16071571/guru-olah-raga-sebuah-sd-di-muara-enim-ditangkap-karena-cabuli-siswi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke