Salin Artikel

Pelaku yang Membakar Hutan Wisata Sungai Dumai Ditangkap Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Riau, menangkap pelaku pembakar hutan wisata Sungai Dumai.

"Tersangka berinisial JS (26), warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Tersangka kami tangkap pada Kamis (17/3/2019) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, dengan barang bukti kayu bekas terbakar," kata Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam pada Kompas.com, melalui keterangan tertulis, Minggu (17/3/2019).

Dia mengatakan, pelaku sengaja membuka lahan dengan membakar hutan kawasan hutan konservasi Sungai Dumai di Jalan M Yusuf, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

"Tersangka melakukan tindak pidana pemanfaatan hutan wisata Sungai Dumai," kata Awaludin.

Kasus ini terungkap saat sejumlah anggota polisi di Kecamatan Dumai Timur mendapat laporan adanya kebakaran lahan.

"Pada saat petugas datang ke lokasi kejadian, tersangka sedang memadamkan api," ujar Awaludin.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sebagai pemilik lahan yang sudah dibuka lebih kurang empat hektar.

Pihaknya berkoordinasi dengan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Resort Dumai untuk menentukan titik koordinat lahan terbakar tersebut.

"Hasil plotting titik kordinat menerangkan bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan wisata Sungai Dumai dan kemudian mengamankan tersangka," ujar Awaludin.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/18/08593961/pelaku-yang-membakar-hutan-wisata-sungai-dumai-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke