Salin Artikel

Edukasi Pemilih, KPU Gencarkan Sosialisasi ke Pulau Terpencil

Tak hanya menggelar sosialisasi dan diskusi pemilu dengan berbagai komunitas masyarakat dan desa-desa di Polewali Mandar, KPU Polman juga menggelar sosialisasi pemilu hingga ke pulau-pulau terpencil.

Warga pulau terpencil yang mengetahui adanya sosialisasi pemilu tersebut antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Pada Selasa (12/3/2019), KPU Polman melakukan sosialisasi kepada warga pesisir di Pulau Battoa, salah satu pulau terpencil yang terletak di wilayah Kecamatan Binuang.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kab. Polman Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas Munawir AriIin, Ketua PPK Desa Tonyaman Kecamatan Binuang Rahmat, Ketua PPS Desa Tonyaman Kecamatan Binuang Kardi, tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Tonyaman Kecamatan Binuang.

Rahmat mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPU Kabupaten Polman atas kegiatan sosialisasi yang dilakukan dalam memberikan pendidikan atau pemahaman kepada masyarakat yang ada di desanya.

“Kami juga ingat pengalaman kemarin pada saat pemilihan kepala daerah, jumlah pemilih di tempat kami ini sangat rendah dalam hal partisipasi memilih. Nah, dengan sosialisasi ini warga bisa mengetahui seperti apa proses pemilihan yang akan kami lakukan nanti atau mungkin masih ada yang belum dimengerti warga,” ujar Rahmat.

Munawir Arifin menjelaskan tata cara mencoblos dan mengenali surat suara yang akan digunakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

“Kami ingin menyampaikan pentingnya pemilu kali ini karena pemilu tahun ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Jadi nanti ada 5 surat suara yang akan kita coblos. Di antaranya, surat suara yang berwarna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, warna biru untuk DPRD Provinsi, dan warna kuning untuk DPR RI. Kemudian, surat suara warna merah untuk DPD dan warna abu-abu untuk capres dan cawapres 2019. Kemudian, kertas surat suara presiden dan wakil presiden dan DPD itu ada gambar dan nomor urutnya, jadi silakan dipilih sesuai keinginan,” jelasnya.

Munawir menjelaskan, syarat pemilih adalah yang sudah terdaftar di DPT warga negara Indonesia yang sudah memiliki KTP elektronik, terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI atau Polri, sedang tidak dicabut hak pilihnya, dan terdaftar di DPT, DPTb dan DPK.

“Pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb yakni, pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, pindah domisili, dan korban bencana. Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di PPS/Kelurahan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019,” jelasnya

Munawir Arifin melanjutkan, petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos.

Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 WIB dengan membawa form A5 dan e-KTP.

Pemilih tuna netra bisa didampingi oleh orang yang dipercaya dan mengisi formulir dan syarat lainnya. 

Pada pemilihan Kepala Daerah Polman, Desa Tonyaman memiliki tingkat partisipasi pemilih sangat rendah.

KPU mengajak warga melawan segala bentuk money politics yang mencederai demokrasi. KPU mengingatkan bahwa dalam undang-undang pemilu, pihak yang terbukti melakukan politik uang akan diperiksa Bawaslu dan polisi.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/12/14403861/edukasi-pemilih-kpu-gencarkan-sosialisasi-ke-pulau-terpencil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke