Salin Artikel

Tukang Ojek di Ambon Ditangkap Setelah Cabuli Putrinya Sendiri

AMBON, KOMPAS.com - Seorang tukang ojek di Kota Ambon berinisial ER diringkus polisi setelah mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia 5 tahun AL, di dalam kamar mandi rumah mereka di kawasan Halong Atas, Kecamatan Baguala Ambon.

Perbuatan bejat pelaku ini ketahuan setelah dipergoki oleh istrinya sendiri AB (28), yang juga merupakan ibu korban.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan mengatakan, pelaku mencabuli putri kandungnya tersebut pada Selasa pekan lalu. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke polisi pada keesokan harinya.

“Setelah dilaporkan, polisi kemudian memburu pelaku dan akhirnya menangkapnya pada Minggu kemarin,” ujar Julkisno, di ruang kerjanya, Senin (11/3/2019).

Dia menuturkan, kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban hendak menuju ke kamar mandi. Namun, saat itu, pintu kamar mandi sedang terkunci dari dalam.

Karena curiga, ibu korban kemudian mengintip melalui celah kunci dan saat itulah dia melihat perbuatan bejat suaminya itu.

“Ibu korban mengintip lewat celah kunci dan dia melihat suaminya sedang mencabuli putrinya,” ujar dia.

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke sel tahanan Polres Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah itu, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka kepada wartawan mengaku mencabuli putri kandungnya tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

“Saya menyesal sekali telah melakukan perbuatan ini kepada anak saya,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/11/13060531/tukang-ojek-di-ambon-ditangkap-setelah-cabuli-putrinya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke