Salin Artikel

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dituntut 9 Tahun Penjara

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dengan hukuman pidana 9 tahun penjara. 

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang suap fasilitas mewah Lapas Sukamiskin di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan sebagaimana diatur dalam dakwaan primair," kata Jaksa KPK.

Menurut Jaksa, Wahid terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama selaku pengawai negeri.

Jaksa juga menyebut, Wahid menerima hadiah dari tiga warga binaan di Lapas Sukamiskin yakni Tubagus Chaeri Wardhana, Fahmi Darmawansyah, dan Fuad Amin Imron.

Adapun pemberian tersebut berupa barang mewah mulai dari kendaraan roda empat, sepatu, sandal, tas, hingga uang ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Wahid terbukti melanggar sesuai Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Saya hormati apa yang disampaikan," kata Wahid.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/06/16102261/mantan-kalapas-sukamiskin-wahid-husen-dituntut-9-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke