Salin Artikel

Pembunuh Harimau Sumatera Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata BBKSDA Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Falalini Halawa (41), terdakwa kasus pembunuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuasing), Riau.

Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menegaskan bahwa putusan itu sebagai efek jera bagi pembunuh satwa dilindungi.

"Kami sangat mengapresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Sehingga diharapkan putusan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana yang sama," ungkap Kepala BBKSDA Riau Suharyono pada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).

Sementara itu, menurut dia, BBKSDA Riau bersama pihak lainnya akan terus melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan munculnya tindakan serupa.

"Pencegahan kami lakukan melalui upaya sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan patroli jerat di dalam kawasan konservasi lingkup BBKSDA Riau dan daerah penyangganya serta melakukan upaya tindakan hukum apabila terjadi tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi," terang Suharyono.

Dia menjelaskan, proses penyidikan tersangka Falalini Halawa dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBKSDA Riau yang bekerja sama dengan Polda Riau. Setelah berkas lengkap, kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang putusan di PN Teluk Kuantan, Kamis (29/2/2/2019), terdakwa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, karena terbukti melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan seekor harimau sumatera mati tergantung dengan tali jerat melilit di perutnya di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling di wilayah Desa Muara Lembu, Kabupaten Kuasing pada Rabu 25 September 2018 lalu.

Di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan beberapa jerat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku pemasang jerat, yakni Falalini Halawa.

Bangkai harimau tersebut dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, hewan buas itu berjenis kelamin betina yang berusia sekitar tiga tahun dengan tinggi 76 sentimeter dan berat badan 80 kilogram.

Tim medis satwa BBKSDA Riau kemudian melakukan nekropsi. Ternyata, harimau ini sedang bunting, karena ditemukan sepasang anak di dalam perutnya.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan, pelaku pemasang jerat Falalini Halawa ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku mengakui perbuatannya.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/01/21205451/pembunuh-harimau-sumatera-divonis-3-tahun-penjara-ini-kata-bbksda-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke