Salin Artikel

Pimpinan Pesantren Tersangka Kasus Perkosaan Terdaftar sebagai Caleg di Aceh Tengah

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com, tersangka AD merupakan calon legislatif dengan nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Aceh Tengah, meliputi Kecamatan Celala, Rusip Antara, Silihnara dan Ketol.

Kasatreskrim Polres Bener Meriah Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, AD ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih kurang delapan jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.

"Benar, kami telah menahan terlapor atasa nama AD, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai saksi. Delapan jam kita periksa, terlapor sempat memberi keterangan yang berbelit-belit, sehingga meyakinkan kita untuk mengubah status dari saksi menjadi tersangka," kata Yudi kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Baca berita sebelumnya: Polisi Tangkap Pemilik Pesantren di Aceh karena Diduga Perkosa Santri di Bawah Umur

Yudi mengatakan,  berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Desember 2018, sekitar Pukul 14.30 WIB. 

Tersangka menyampaikan informasi terkait undangan pelantikan santri nasional di Banda Aceh yang saat itu diterimanya lewat telpon.

Korban kemudian diajak si Tengku AD. Tengku adalah julukan bagi seorang guru pesantren di Takengon.

"Setelah itu AD dan korban AS berangkat berdua saja dengan mobil Avanza putih milik AD," kata Yudi.

Dalam perjalanan, AD memaksa korban yang masih duduk di kelas 1 Madrasah Aliyah itu untuk menonton video tak senonoh melalui gawai milik AD.

Dengan rasa ketakutan korban menuruti kemauan pelaku hingga sampai di Kampung Arul Cincin, Dusun Enang-Enang, korban dibawa paksa ke dalam sebuah rumah kosong sekitar pukul 14.30 WIB.

Terancam hukuman 20 tahun

Di dalam rumah kosong tersebut, tersangka memberikan air mineral dalam kemasan kepada korban untuk diminum dan setelah korban meneguknya, korban langsung tak sadarkan diri.

Saat itu lah tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Yudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap AD diperkuat dengan bukti visum yang dilakukan kepada korban.

"Selanjutnya terhadap tersangka, telah diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 huruf d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 Tahun

https://regional.kompas.com/read/2019/02/28/07264621/pimpinan-pesantren-tersangka-kasus-perkosaan-terdaftar-sebagai-caleg-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke