Salin Artikel

Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Diringkus Kejari Sumedang

SUMEDANG, KOMPAS.com - Setelah buron 3 tahun, Dodi Sugriwa (38), terpidana kasus korupsi Sustainable Aquaculture for Food Security and Property Reductiond (Safver), akhirnya diringkus timsus Kejari Sumedang, Selasa (26/2/2019) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Dodi ditangkap di kediamannya di Lingkungan Karapyak RT 02/08, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Lucky Maulana mengatakan, sebelumnya Dodi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada tahun 2014.

Saat itu, Kejari Sumedang langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian, pada Januari 2016, turun putusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan terpidana korupsi, Dodi, bersalah.

Dodi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan.

"Setelah turun putusan itu, kami melayangkan surat pemanggilan kepada saudara Dodi untuk menjalani hukuman. Namun, terpidana Dodi tak mengindahkan pemanggilan ini," ujar Lucky didampingi Kasi Intel Agus Hendrayanto kepada wartawan saat jumpa pers di Kejari Sumedang, Selasa siang.

Lucky menuturkan, karena tak kunjung mengindahkan surat pemanggilan ini, pada September 2016, Kejari Sumedang berupaya melakukan penjemputan.

"Tapi saat kami berupaya melakukan penjemputan itu, terpidana Dodi melarikan diri. Dan sejak bulan September 2016 itu, Dodi dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi," tuturnya.

Lucky menjelaskan, kronologi kasus korupsi program Safver ini terjadi pada tahun anggaran 2010 di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang.

Program yang merugikan keuangan negara Rp 821 juta ini, sejatinya ditujukan untuk pengembangan budidaya berkelanjutan untuk ketahanan pangan dan pengurangan angka kemiskinan di Kabupaten Sumedang.

Kejari Sumedang mulai mengungkap kasus tersebut pada tahun 2013. Kemudian, di tahun 2014, PN Tipikor Bandung mengeluarkan vonis bebas untuk 4 terdakwa kasus tersebut. Di antaranya, terdakwa Dodi Sugriwa.

"Alhamdulillah, hari ini (Selasa) kami sudah melaksanakan eksekusi kepada terpidana Dodi. Pelaku saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Kelas II B Sumedang, untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/26/19111101/buron-3-tahun-terpidana-kasus-korupsi-diringkus-kejari-sumedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke