Salin Artikel

Polisi Tetapkan 17 Santri Sebagai Tersangka Pengeroyokan di Tanah Datar

"Setelah dilakukan gelar perkara dan prarekonstruksi, dari 19 santri yang diperiksa 17 orang ditetapkan sebagai 'pelaku anak'. Dua lainnya, dalam gelar perkara tersebut tidak menunjukkan keterlibatan dan tidak melakukan kekerasan," ucap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Kalbert Jonaidi saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).

Kalbert mengatakan, meski berstatus tersangka, 17 santri itu tidak ditahan dan dikembalikan ke pondok pesantren. 

Hal ini menurut Kalbert, juga untuk menjaga psikologis para tersangka yang masih di bawah umur itu. 

"Ya, sejak Sabtu (16/2/2019) mereka sudah kami kembalikan ke ponpes. Ini sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa jika anak mendapat jaminan tidak boleh ditahan," ucap Kalbert .

Sebelumnya, terjadi penggeroyokan terhadap seorang santri Ponpes Nurul Ikhlas, berinisial RA. Pengeroyokan dilakukan sejak Kamis (7/2/2019) malam hingga Minggu (10/2/2019) malam.

RA sempat dirawat di rumah sakit. Namun, pada Senin (18/2/2019), RA meninggal dunia karena sejumlah luka yang dideritanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/21/16082601/polisi-tetapkan-17-santri-sebagai-tersangka-pengeroyokan-di-tanah-datar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke