Salin Artikel

Suami Pembunuh Istri dan Anak Balitanya Jalani Observasi Kejiwaan Seminggu

Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengatakan, hal itu disebabkan hingga saat ini Nardian masih fokus pada pemeriksaan sisi kejiwaannya oleh ahli jiwa RS Bhayangkara.

Pemeriksaan oleh ahli psikiater itu, lanjut Burhanudin, setidaknya akan memakan waktu hingga satu minggu karena berhubungan dengan lan setidaknya akan memakan waktu hingga satu minggu karena berhubungan dengan langkah-langkah observasi.gkah-langkah observasi.

"Sesuai prosedur, seperti itu," ujar Burhanudin, dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (21/2/2019).

Sebelumnya, seusai pembunuhan itu, Nardian dibantar ke rumah sakit untuk mengetahui dengan jelas kondisi kejiwaannya. Dari pemeriksaan itu nantinya akan diketahui tindak lanjut perkara tersebut.

Selama ini, kepolisian juga sudah meminta keterangan pihak keluarga untuk mengetahui sejarah kejiwaannya. Hasilnya, tersangka tidak mengalami atau tidak pernah mempunyai riwayat gangguan kejiwaan.

Namun, pemeriksaan kejiwaan itu menurut polisi tetap perlu dilakukan karena selama pemeriksaan awal, terutama sesaat setelah melakukan pembunuhan, pelaku memberikan keterangan yang inkonsisten dan cenderung terlihat labil.

Sehingga, atas kondisi pelaku yang seperti itu, saat ini belum diketahui motif pelaku melakukan aksinya itu.

Sebelumnya diberitakan, Nardian menghabisi nyawa istrinya, Sri Dewi (29), dengan luka tusuk sebanyak 9 titik, Sabtu (16/2/2019). Selain itu, anak balitanya yang masih berusia 7 bulan yang digendong Sri Dewi juga menjadi korban penusukan.

Atas kekerasan itu, Sri Dewi dan anaknya meninggal dunia. Jasad keduanya sudah dimakamkan di pemakaman umum desa setempat setelah menjalani autopsi di rumah sakit. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/21/11180031/suami-pembunuh-istri-dan-anak-balitanya-jalani-observasi-kejiwaan-seminggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke